Kebijakan Menteri Perdagangan
dalam melakukan intervensi terhadap HET Gula untuk semua jenis dan Minyak
Goreng kemungkinan akan berdampak pada Pedagang Kecil, Kios dan Warung terutama
yang memiliki stock cukup banyak karena mengantisipasi Hari Raya Nyepi,
Galungan dan Kuningan kemarin.
![]() |
| Pengurus DPD APRINDO Bali (Ki-Ka Agra Putra, Ichwan Eko dan Abdi) |
Hal ini disampaikan oleh Wakil
Ketua APRINDO Bidang Perdagangan, Ichwan Eko didampingi oleh Sekretaris APRINDO
Bali I Made Abdi Negara dalam keterangan persnya. Menurut Ichwan, pedagang
kecil, kios dan warung yang kemarin melakukan stok atas ketiga komoditas ini
kemungkinan besar harus melakukan jual rugi hingga batas waktu yang ditentukan
oleh pemerintah yakni tanggal 10 April 2017 kemarin. “Hal ini tidak boleh
dianggap angin lalu begitu saja, harus ada upaya pemerintah baik pusat maupun
daerah melakukan antisipasi pasca pemberlakuan kebijakan”ungkapnya.
Diketahui bersama, menghadapi 3
hari raya yang datang hampir bersamaan ini, peritel biasanya melakukan stock
yang cukup banyak, sehingga jika tidak terjual habis maka kemungkinan besar
untuk dua komoditas ini peritel melakukan jual rugi untuk bisa mengikuti
kebijakan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Dari data yang dimiliki oleh
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Bali, di hari raya kemarin
kunjungan konsumen meningkat rata-rata hingga 40% dari hari biasa dan 18% dari
periode Hari Raya tahun lalu, namun secara umum peningkatan penjualan rata-rata
hanya 30% dari hari biasa dan rata-rata 4% dari periode tahun lalu. “Ini
membuktikan bahwa secara umum perlambatan ekonomi nasional secara nyata
mempengaruhi daya beli konsumen”jelasnya.
Abdi Negara menambahkan, di Bali
pangsa pasar ritel modern tidak lebih dari 38% yang artinya Pemerintah dan
semua stakeholder harus melihat 62% kepentingan yang lebih besar memperjuangkan
pedagang kecil, kios dan warung jika ingin kebijakan ini dapat benar-benar
diimplementasikan secara tegas dan berkeadilan, sehingga harapannya masyarakat
benar-benar merasakan hingga ke tataran paling bawah kebijakan mengenai HET
gula dan minyak goreng yang ditetapkan oleh pemerintah.
Jika tidak, menurut mantan
eksekutif di salah satu ritel besar di Bali ini, yang terjadi adalah kerancuan
implementasi aturan dan akan menambah daftar panjang instrument peraturan yang
menghambat investasi dan bisnis di Indonesia. “Kami mohon pemerintah pusat dan
daerah mengambil peran penting dalam situasi ini sebagai fasilitator sekaligus
regulator, sehingga kepentingan masyarakat, pengusaha dan stakeholder bisa
berjalan selaras”tegasnya.
Sering terjadi kebijakan
pemerintah yang tidak dijelaskan secara detil, atau tidak bisa
diimplementasikan secara berkeadilan di tataran teknis, malah menyebabkan
kebingungan baik dalam pelaksanaan maupun penegakan aturannya.
Untuk diketahui masyarakat, mulai
10 April 2017 Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mencanangkan Harga
Eceran Tertinggi (HET) untuk gula semua jenis sebesar Rp. 12.500/kg, Minyak
Goreng kemasan sederhana Rp. 11.000/kg dan daging beku Rp. 80.000/kg.
Pemerintah melalui KPPU akan melakukan mekanisme pengawasan yang tegas untuk
memastikan kebijakan ini terlaksana (HUMAS DPD APRINDO BALI).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar