Sabtu, 08 April 2017

PEDAGANG RITEL KECIL DAN KIOS DI BALI KEMUNGKINAN KENA DAMPAK PEMBATASAN HET GULA DAN MINYAK GORENG



Kebijakan Menteri Perdagangan dalam melakukan intervensi terhadap HET Gula untuk semua jenis dan Minyak Goreng kemungkinan akan berdampak pada Pedagang Kecil, Kios dan Warung terutama yang memiliki stock cukup banyak karena mengantisipasi Hari Raya Nyepi, Galungan dan Kuningan kemarin. 
Pengurus DPD APRINDO Bali (Ki-Ka Agra Putra, Ichwan Eko dan Abdi) 

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua APRINDO Bidang Perdagangan, Ichwan Eko didampingi oleh Sekretaris APRINDO Bali I Made Abdi Negara dalam keterangan persnya. Menurut Ichwan, pedagang kecil, kios dan warung yang kemarin melakukan stok atas ketiga komoditas ini kemungkinan besar harus melakukan jual rugi hingga batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah yakni tanggal 10 April 2017 kemarin. “Hal ini tidak boleh dianggap angin lalu begitu saja, harus ada upaya pemerintah baik pusat maupun daerah melakukan antisipasi pasca pemberlakuan kebijakan”ungkapnya. 

Diketahui bersama, menghadapi 3 hari raya yang datang hampir bersamaan ini, peritel biasanya melakukan stock yang cukup banyak, sehingga jika tidak terjual habis maka kemungkinan besar untuk dua komoditas ini peritel melakukan jual rugi untuk bisa mengikuti kebijakan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Dari data yang dimiliki oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Bali, di hari raya kemarin kunjungan konsumen meningkat rata-rata hingga 40% dari hari biasa dan 18% dari periode Hari Raya tahun lalu, namun secara umum peningkatan penjualan rata-rata hanya 30% dari hari biasa dan rata-rata 4% dari periode tahun lalu. “Ini membuktikan bahwa secara umum perlambatan ekonomi nasional secara nyata mempengaruhi daya beli konsumen”jelasnya. 

Abdi Negara menambahkan, di Bali pangsa pasar ritel modern tidak lebih dari 38% yang artinya Pemerintah dan semua stakeholder harus melihat 62% kepentingan yang lebih besar memperjuangkan pedagang kecil, kios dan warung jika ingin kebijakan ini dapat benar-benar diimplementasikan secara tegas dan berkeadilan, sehingga harapannya masyarakat benar-benar merasakan hingga ke tataran paling bawah kebijakan mengenai HET gula dan minyak goreng yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Jika tidak, menurut mantan eksekutif di salah satu ritel besar di Bali ini, yang terjadi adalah kerancuan implementasi aturan dan akan menambah daftar panjang instrument peraturan yang menghambat investasi dan bisnis di Indonesia. “Kami mohon pemerintah pusat dan daerah mengambil peran penting dalam situasi ini sebagai fasilitator sekaligus regulator, sehingga kepentingan masyarakat, pengusaha dan stakeholder bisa berjalan selaras”tegasnya. 

Sering terjadi kebijakan pemerintah yang tidak dijelaskan secara detil, atau tidak bisa diimplementasikan secara berkeadilan di tataran teknis, malah menyebabkan kebingungan baik dalam pelaksanaan maupun penegakan aturannya. 

Untuk diketahui masyarakat, mulai 10 April 2017 Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mencanangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk gula semua jenis sebesar Rp. 12.500/kg, Minyak Goreng kemasan sederhana Rp. 11.000/kg dan daging beku Rp. 80.000/kg. Pemerintah melalui KPPU akan melakukan mekanisme pengawasan yang tegas untuk memastikan kebijakan ini terlaksana (HUMAS DPD APRINDO BALI).



ASOSIASI PENGUSAHA RITEL BALI PERTANYAKAN IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGATURAN HARGA GULA & MINYAK GORENG




Kebijakan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan tentang pengaturan harga eceran tertinggi (HET)  untuk komoditi Gula, Daging Beku dan Minyak Goreng  masih meninggalkan berbagai pertanyaan di kalangan peritel yang bersentuhan langsung dengan konsumen. Pasalnya, hingga saat ini berbagai kendala masih dihadapi oleh peritel didalam mengimplementasikan kebijakan tersebut terutama di 2 (dua) komoditi utama yakni Gula dan Minyak Goreng. 

Menurut  Ketua APRINDO BALI Gusti Ketut Sumardayasa, pertanyaan yang dilontarkan anggota asosiasi yang sebagian besar adalah peritel lokal antaran lain berkaitan dengan harga beli di distributor yang masih belum bisa mengejar HET yang ditetapkan oleh berdasarkan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan. “Salah satu contoh adalah Gula Branded yang kami sinyalir harus dijual rugi oleh para peritel, karena distributor tidak mau ikut menanggung kerugian akibat selisih harga beli peritel di distributor dengan harga jual peritel di konsumen”jelasnya.
I Made Abdi Negara selaku sekretaris APRINDO BALI yang mendampingi juga menegaskan, APRINDO menyadari bahwa kebijakan pemerintah sudah tentu berdasarkan atas kajian yang mendalam, termasuk dalam hal bagaimana mendorong persaingan usaha yang sehat dan mencegah sistem kartel yang bisa merugikan konsumen. Namun, abdi juga menekankan pentingnya untuk mengakomodir semua pihak, termasuk memberikan ruang temu bagi stakeholder ritel yang saling berhubungan mulai produsen, distributor hingga peritel itu sendiri sehingga kebijakan bisa diimplementasikan sesuai tujuan pemerintah. “Ini yang harus dilakukan oleh Pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah sebagai bagian dari fungsi pemerintah sebagai mediator sekaligus regulator, jika tidak ingin aturan atau kebijakan yang diambil malah menekan proses pertumbuhan dan kemudahan berbisnis sesuai visi Bapak Presiden Joko Widodo”tegasnya. 

Wakil Ketua APRINDO BALI, Anak Agung Ngurah Agung Agra Putra atau yang akrab disapa Gung Agra menjelaskan Peritel pada dasarnya siap mengikuti segala kebijakan dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, namun di tataran pelaksanaan harus jelas dan berkeadilan. “Akses dan kekuatan negosiasi peritel lokal tentu jauh berbeda dengan peritel nasional, disinilah pentingnya pemerintah memberikan ruang yang lebih kepada peritel lokal untuk dapat mengimplementasikan kebijakan yang dikeluarkan”jelasnya. 
Hal ini sering menjadi momok bagi peritel lokal, salah satu contoh adalah kebijakan mengenai HET Gula, harus membuat peritel seperti dirinya melakukan jual rugi untuk gula kategori branded, karena supplier cenderung tidak mau ikut menanggung kerugian atas stock gula yang ada di peritel. “Disinilah penting kebijakan yang berkeadilan, selain memang harus memiliki kepastian hukum. Kami mengusulkan, penting dikaji misalnya untuk kebijakan ini diikuti dengan kebijakan untuk memberikan peritel lokal semacam insentif atau kemudahan sehingga berimbang”ujarnya. 

Ketua DPP Roy N Mandey berdiskusi dengan pengurus DPD APRINDO BALI

Pemberian kebijakan insentif bagi peritel lokal ini menurutnya wajar, mengingat dalam kebijakan Menteri Perdagangan saja ada pengecualian misalnya untuk minyak goreng dengan kemasan premium tidak dimasukkan dalam kategori harga yang diatur.”Jadi sebenarnya kebijakan ini mengandung unsur pembedaan”ungkapnya. 

Menurut Agung, perhitungan di tataran peritel tidak bisa sederhana hanya menghitung selisih saja, karena di selisih tersebut ada biaya-biaya seperti pajak, distribusi barang, tenaga kerja, penyusutan, biaya kehilangan dan biaya-biaya lain yang termasuk di biaya operasional. “Ini harus sangat dipertimbangkan oleh pemerintah, sehingga pengusaha tidak semakin terpuruk di tengah perlambatan ekonomi yang menyebabkan rendahnya daya beli masyarakat”sambungnya. 

Kebijakan pemerintah melalui Kementrian Perdagangan sendiri harus sudah diimplementasikan mulai tanggal 10 April 2017, yang meliputi Harga Eceran Tertinggi (HET) gula tertinggi untuk semua jenis gula adalah Rp. 12.500/kg.,minyak goreng kemasan sederhana Rp. 11.000/kg, dan daging beku untuk jenis tertentu Rp. 80.000/kg.  (HUMAS DPD APRINDO BALI)